TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat terbentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2018.     

Dinas Mempunyai Tugas Membantu Gubernur Melaksanakan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Dan Tugas Pembantuan Di Bidang Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana Di Maksud Dalam Pasal 3, Dinas Menyelenggarakan Fungsi.

a.perumusan program kerja di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;.

b.perumusan kebijakan di bidang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan c.ketenagakerjaan, serta penyiapan kawasan dan pembangunan transmigrasi;

d.pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan f.ketenagakerjaan, serta penyiapan kawasan dan pembangunan transmigrasi;  

g.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta penyiapan kawasan dan pembangunan transmigrasi;

h.pengoordinasian dan pembinaan teknis di bidang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta penyiapan kawasan dan pembangunan transmigrasi;

i.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta penyiapan kawasan dan pembangunan transmigrasi;

j.pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;

k.pelaksanaan administrasi di lingkungan Dinas; dan

l.pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang tenaga kerja dan transmigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

29 Agustus 2024