Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat merupakan Perangkat Daerah yang mempunyai Tugas Pokok Membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Hubungan Industrial Pengupahan dan Jaminan Sosial dan Bidang Pelatihan, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja.