Evaluasi Kinerja Petugas Antar Kerja Tahun 2024
Pontianak, 16 Oktober 2024. Untuk dapat memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja baik dalam negeri maupun luar negeri bukan hanya pada Dinas yang menangani ketenagakerjaan saja tetapi semua lembaga yang secara undang-undang telah diatur untuk dapat melaksanakan Penempatan Tenaga Kerja. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, telah mengatur lembaga mana saja yang dapat melaksanakan pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, antara lain Bursa Kerja Khusus yang berada di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ataupun Swasta, Perguruan Tinggi, serta Lembaga Pelatihan Kerja yang memberikan fasilitas penempatan tenaga kerja serta Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang secara khusus diatur oleh Undang – Undang. Ada 229 SMK Swasta dan Negeri di Provinsi Kalimantan Barat, yang telah membentuk BKK ada 123 SMK, yang memiliki akun di aplikasi e-BKK Kemnaker RI baru 67 BKK.
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Agustus 2023, jumlah Angkatan Kerja 2,92 juta orang, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,05 persen atau 147,57 ribu orang, dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 69,42 persen dan berdasarkan Sakernas per Februari 2024 jumlah Angkatan Kerja sebanyak 2,88 juta orang, TPT sebesar 4,20 persen atau 120,79 ribu orang, TPAK sebesar 67,82 persen.
Dalam Sambutannya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat berpesan kepada BKK yang sudah mendapatkan tanda daftar dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten harus lebih aktif melaporkan aktivitasnya terutama pelayanan penempatan tenaga kerja bagi alumninya dan melakukan kerjasama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri. Pada tanggal 25 Juni sampai dengan 27 Juni 2024 di Hotel Ibis Kota Pontianak melalui Dana Dekonsentrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat sudah melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Petugas Antar Kerja yang ada di BKK baik itu yang di SMK Negeri maupun SMK Swasta, selama 3 hari sudah banyak ilmu yang diberikan oleh Narasumber kepada penggurus BKK untuk dapat melaksanakan tugas sebagai Petugas Antar Kerja dan hari ini akan dilaksanakan evaluasi kinerja atas apa yang sudah dilakukan oleh Petuagas Antar Kerja dimasing – masing BKK. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kompetensi Petugas Antar Kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan perantaraan kerja bagi pencari kerja (pencaker) dan pengguna tenaga kerja (perusahaan). Petugas Antar Kerja harus bisa berperan sebagai garda terdepan dalam akses Informasi Pasar Kerja untuk meningkatkan penyerapan dan penempatan tenaga kerja di dunia usaha dan industri sekaligus pencegahan kasus PMI non prosedural. Petugas Antar Kerja perlu membangun jaringan ke Dunia Usaha dan Dunia Industri (DuDi) untuk mengetahui tren industri ke depan. Sehingga bisa membuat Job Future Analysis dan menyesuaikan kurikulum di SMK serta melengkapi dengan sertifikat kompetensi. Sehingga ketika tamat, lulusan SMK tidak perlu mengikuti pelatihan tambahan dan bisa langsung terserap ke dunia industry.