Desiminasi Perlindungan Calon PMI atau PMI Asal Kalbar

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalbar kembali menggelar diseminasi atau sosialisasi program perlindungan calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI, Kamis (22/8/2024).

Adapun pesertanya, dari perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan mahasiswa, pihak kepolisian, dan perwakilan Disnakertrans kabupaten/kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Hermanus mengatakan, kegiatan ini sekaligus menjadi wadah mendiskusikan strategi meningkatkan perlindungan terhadap PMI.

“Kita ketahui bersama, Kalimantan Barat ini menjadi daerah tempat transit bagi pekerja migran, karena berbatasan langsung dengan Malaysia,” ucap Hermanus.

Kondisi letak geografis ini membuat, banyak masyarakat dari provinsi lain yang ingin bekerja ke luar negeri melewati Kalimantan Barat, dan tak sedikit yang nekat masuk secara ilegal.

Hermanus pung mengatakan, kasus PMI non prosedural masih tinggi. Bahkan, enam bulan terakhir ini, tercatat ada 2.238 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia lewat PLBN Kalbar.

“Ini data dari Januari hingga Juni,” ungkap Hemanus.

Ia pun mengaku, persoalan PMI ilegal ini terus menjadi perhatian untuk dituntaskan. Karena itu, saat ini, Disnakertrans Kalbar tengah menggodok program layanan terpadu satu atap atau LTSA untuk calon Pekera Migran Indonesia (PMI).

LTSA diyakini menjadi cara yang efektif mencegah PMI ilegal. Karena dengan layanan yang mudah, tidak ada lagi alasan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri malas mengurus persyaratannya.

“Sehingga masyarakat yang akan menjadi PMI, cukup datang di satu tempat untuk mengurus persyaratannya dan tak perlu ribet,” kata Hermanus.

Karena itu, LTSA nanti akan melibatkan pihak-pihak terkait yang berurusan dengan pelayanan persyaratan bagi calon PMI. Seperti imigrasi, kepolisian, dan pihak Disnakertrans Kalbar.

“LTSA ini sedang kita rancang lagi. Ini masih dalam proses. Doakan saja segera rampung. Dan tahun depan bisa berfungsi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menjadi PMI,” ucapnya.

Hermanus menegaskan, Pemprov Kalbar terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi PMI, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

“Aturan ini jelas negara harus hadir melindungi para pekerja migran. Baik sebelum maupun setelahnya,” tutur Hermanus.

23 September 2024