Situs Resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat terbentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2018.

1.   Tugas pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat

  • Melaksanakan urusan pemerintah Provinsi di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • Melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas lainnya yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan, pembinaan masyarakat dan kawasan transmigrasi, serta penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi.
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial dan pengawasan ketenaqakerjaan, pembinaan masyarakat dan kawasan transmigrasi, serta penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelaksanaan tugas di bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan, pembinaan masyarakat dan kawasan transmigrasi, serta penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan, pembinaan masyarakat dan kawasan transmigrasi, serta penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi.
  • Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan, pembinaan masyarakat dan kawasan transmigrasi, serta penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi.
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan aset di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • Pelaksanaan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan tugas lainnya di bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang diserahkan oleh Gubernur.
February 15, 2024

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Website resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat

Jalan. A. Yani Nomor 6A Pontianak
Nomor HP Anda
disnakertans@kalbarprov.go.id