Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi
Mekanisme Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Mekanisme pengajuan keberatan
Visi dan Misi PPID Pembantu Disnakertrans Prov. Kalbar
Visi Visi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat adalah menyediakan Pelayanan Informasi Publik yang prima dalam rangka mewujudkan transparansi publik menuju unsur good governance. Misi Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah
Tugas dan Fungsi PPID Pembantu
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya; Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; Menjamin ketersediaan dan